Evaluasi Waktu Tunggu Pelayanan Resep di Puskesmas Sungai Besar

Rasyidi, Nizar (2024) Evaluasi Waktu Tunggu Pelayanan Resep di Puskesmas Sungai Besar. Diploma thesis, Universitas Borneo Lestari.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (650kB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf

Download (455kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (386kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (722kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (540kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (407kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (264kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (467kB)
[thumbnail of RIWAYAT HIDUP.pdf] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (365kB)
[thumbnail of HASIL CEK TURNITIN.pdf] Text
HASIL CEK TURNITIN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (18kB)

Abstract

Pelayanan farmasi termasuk dalam salah satu jenis pelayanan kesehatan minimalyang wajib disediakan oleh Puskesmas. Pelayanan farmasi meliputi pelayanansediaan farmasi dan pelayanan farmasi klinik yang didalamnya membutuhkan waktupengerjaan, sehingga timbul waktu tunggu pelayanan. Waktu tunggu pelayanan obatmerupakan jangka waktu sejak pasien mengajukan resep sampai menerima obat jadidengan standar minimal yang ditetapkan Kementrian Kesehatan. Penelitian inibertujuan untuk mengetahui kesesuaian waktu tunggu pelayanan resep obat jadi danobat racikan di Puskesmas Sungai Besar berdasarkan kebijakan Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016. Penelitian ini menggunakanmetode deskriptif melalui observasi yang sesuai dengan standar waktu tunggupelayanan resep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata waktu tunggupelayanan resep non racikan adalah 6.12 menit dan resep obat racikan adalah 17.09menit. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa waktu tunggu rata-ratapelayanan resep di Puskesmas Sungai Besar sudah sesuai dengan Standar PelayananKefarmasian yang didasari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.72tahun 2016 yaitu waktu pelayanan resep non racikan <30 menit, sedangkan waktu pelayanan resep racikan adalah <60 menit.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Waktu Tunggu, Obat Non Racikan, Obat Racikan, Standar Pelayanan Kefarmasian
Subjects: R Medicine > R Medicine (General)
R Medicine > RA Public aspects of medicine
Divisions: Faculty of Medicine, Health and Life Sciences > School of Medicine
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 23 Aug 2024 00:23
Last Modified: 23 Aug 2024 00:23
URI: http://repository.unbl.ac.id/id/eprint/363

Actions (login required)

View Item
View Item